Pembunuhan (Kajian dalam kitab Irsyadul ‘Ibad). Bagian I



Ketika Ramadhan 1439 H ini mengaji kitab Irsyadul Ibad kepada Abah saya, sampailah pada pembahasan bab pembunuhan di halaman 97. Bab ini langsung menarik perhatian saya saat itu juga, karena ketika membaca judul bab, ingatan saya lansung melesat jauh menuju kejadian pengeboman di gereja di Surabaya beberapa minggu yang lalu.

Syeikh Zainuddin Al-Malibary dalam bab tersebut pertama kali mengutip firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa’:93

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allâh murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan adzab yang besar baginya. [An-Nisâ`/4:93]

Pada baris berikutnya, muallif kitab menuliskan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Abu Hurairah :

عن أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ اِجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ!” قِيلَ: “يَا رَسُولَ اللهِ، وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: “الشِّرْكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَأَكْلُ مَالِ الْيتيم وأكل الربا والتولّي يوم الزحف وقَذف المحصنات الغافلات المؤمناتِ(رواه البخاري و مسبم)

“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang membinasakan!” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa sajakah tujuh perkara tersebut?” Beliau menjawab, “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan jalan yang dibenarkan (oleh syariat), memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan pertempuran, dan menuduh zina wanita beriman yang menjaga kehormatannya.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]

Hadits tersebut juga dudukung oleh hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Nasa’I dan Imam Hakim. Hadits berikut dinyatakan shohih oleh Imam Hakim. Adapun haditsnya sebagai berikut:

عن معاوية قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم كل ذنب عسى الله أن يغفره إلا الرجل يموت كافرا أو الرجل يقتل مؤمنا متعمدا.

“Dari Mu’awiyah, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “semoga Allah mengampuni setiap dosa kecuali kepada orang yang meninggal dalam kekafiran, atau orang yang membunuh orang mukmin dengan sengaja”

Muallif menguatkan argumentasinya dengan menghadirkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Imam Ibnu Hibban dari Abu Darda’ yang maknanya hadits sama dengan hadits di atas, hanya istilah kafir dalam hadits penguat ini menggunakan istilah musyrik.

Dalam ulasan berikutnya Syeikh Zainuddin menuliskan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Imam Dhiya’ dari Ubadah. Hadits tersebut menjelaskan bahwa seseorang yang melakukan pembunuhan kepada orang mukmin dan kemudian merasa bangga dengan tindakan tersebut, maka ibadah fardhu dan ibadah sunnahnya tidak akan diterima oleh Allah SWT. Pertanyaannya …bagaimana dengan mereka yang selama ini secara percaya diri dan bangga menge-share aksi membunuh di media informasi, media sosial yang akan disaksikan oleh jutaan manusia di bumi ini. Berikut ini keterangan dalam kitab tersebut:

عن عبادة من قتل مؤمنا فاغتبط بقتله لم يقبل الله منه صرفا ولا عدلا أي فرضا ولا نفلا.

“Dari ‘Ubadah: “barang siapa membunuh orang mukmin kemudian merasa senang dengan pembunuhan tersebut, maka Allah SWT tidak akan menerima ibadah fardhu dan ibadah 
sunnahnya”

Menghayati kandungan Surat An-Nisa’ ayat 93 dan tiga hadits diatas dapat kita cermati, bahwa penghilangan nyawa seseorang dalam kondisi bukan perang merupakan perbuatan yang sangat keji yang sangat dibendu Allah SWT dan Rasul-Nya serta merusak sendi-sendi nilai kemanusiaan. Bahkan dalam perangpun tetap berpegang pada kaidah peperangan yang dicontohkan oleh Rasulullah Muhammad SAW yang tidak memperbolehkan membunuh wanita, orang tua, anak-anak, dan merusak tempat ibadah. Sementara kita saksikan aksi pengeboman yang dengan sengaja mengincar orang-orang yang akan menjalankan ajaran agama coba dibunuh dengan menggunakan bom, dan juga melukai para aparat kepolisian yang sedang bertugas.

Sekian oleh-oleh dari ngaji di bulan Ramadhan 1439 H ini, walaupun sedikit semoga bermanfaat. والله أعلم بالصواب. (Hibat/Kader Penggerak NU Kec. Comal)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pembunuhan (Kajian dalam kitab Irsyadul ‘Ibad). Bagian I"

Posting Komentar